Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Cakupan Kegiatan Sensus Pertanian ST-2023 BPS

Sensus Pertanian ST2023, Gaji ST2023, Gaji Petugas Sensus Pertanian ST2023


Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga). 

Tujuan 

  1. Menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil. 
  2. Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini. 
  3. Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.

Cakupan Kegiatan

Tanaman Pangan
Usaha tanaman pangan adalah kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija), baik untuk dijual maupun dikonsumsi sendiri, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga selama setahun yang lalu. Usaha pembibitan tanaman pangan dicakup dalam kegiatan ini.

Tanaman padi meliputi padi hibrida, padi inbrida, dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi:

  • Biji-bijian, seperti jagung, jagung komposit, jagung lokal, sorgum/cantel, gandum, dan lainnya;
  • Kacang-kacangan, seperti kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan lainnya; dan
  • Umbi-umbian, seperti ubi kayu/ketela pohon, ubi jalar/ketela rambat, talas, garut, ganyong, dan lainnya.
Hortikultura
Usaha tanaman hortikultura adalah kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias dan tanaman obat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha pembibitan tanaman hortikultura dicakup dalam kegiatan ini. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Tanaman sayuran adalah tanaman yang bermanfaat sebagai sumber vitamin, mineral dan lain-lain. Pada umumnya bagian yang digunakan sebagai sayur berupa daun, bunga, dan umbi. Tanaman buah-buahan adalah tanaman yang menghasilkan buah segar sebagai sebagai sumber vitamin, mineral dan lain-lain. Tanaman hias adalah tanaman yang mempunyai nilai keindahan dan estetika baik karena bentuk tanaman, warna dan bentuk daun, tajuk maupun bentuk pohon/batang, warna dan keharuman bunganya. Tanaman obat adalah tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan, kosmetik, dan kesehatan yang digunakan dari bagian-bagian tanaman seperti daun, batang, bunga, buah, umbi (rimpang) ataupun akar.
Perkebunan
Usaha tanaman perkebunan adalah kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha pembibitan tanaman perkebunan dicakup dalam kegiatan ini.

Tanaman perkebunan meliputi tanaman perkebunan semusim dan tahunan. Tanaman perkebunan semusim adalah tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan satu kali atau beberapa kali masa panen meliputi: tebu, tembakau, nilam, kapas, dan lain-lain. Tanaman perkebunan tahunan adalah tanaman yang pada umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen meliputi cengkeh, kakao, karet, kopi, kelapa, kelapa sawit, teh, jambu mete, kemiri, kapok, kayu manis, kina, lada, pala dan lain-lain.
Peternakan
Usaha peternakan adalah kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/ pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Jenis ternak yang dicakup meliputi:

Ternak kerbau potong, kerbau perah, sapi potong, sapi perah.
Ternak domba potong, domba perah, kambing potong, kambing perah, babi, kuda, kelinci potong, rusa, unta, dan kedelai.
Ternak unggas (ayam kampung biasa, ayam kampung pedaging, ayam kampung petelur, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik petelur, itik pedaging, itik manila, angsa, merpati, puyuh petelur, puyuh pedaging, kalkun, dan burung unta).
Ternak lainnya (anjing, cacing, hamster, jangkrik, kelinci nonpotong, kucing, lebah, marmut, ulat sutra, walet, ayam lokal lainnya, unggas nonpangan, dan lainnya). Contoh lainnya: kroto/semut, undur-undur, bekicot, tikus putih, iguana, sugar glider.
Perikanan
Usaha budidaya ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar atas risiko usaha. Penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap/mengumpulkan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang hidup di laut/perairan darat secara bebas dan bukan milik perseorangan. Penangkapan ikan yang dimaksud adalah kegiatan usaha (bukan sebagai buruh nelayan atau sebagai hobi).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Ikan” adalah:

1) Pisces (ikan bersirip);

2) Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya);

3) Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya);

4) Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);

5) Echinodermata (teripang, bulu babi dan sebangsanya);

6) Amphibi (kodok dan sebangsanya);

7) Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya);

8) Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya);

9) Algae (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidup di dalam air);

10) Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas.
Kehutanan
Usaha tanaman kehutanan adalah kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha.

Tanaman kehutanan adalah tanaman tahunan yang berumur panjang, berbatang keras, dan biasanya bentuk produksinya adalah batang/kayu, seperti akasia, jabon, jati, mahoni, sengon, dll. Namun, ada beberapa komoditas tanaman kehutanan bentuk produksinya bukan batang/kayu, seperti bambu, kayu putih, dan pinus. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di darat, di air yang masih mempunyaisifat-sifat alami, seperti: anggrek hutan, kaktus hibrida, lidah buaya hutan, dll. Satwa liar adalah binatang yang hidup di darat, di air, atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar dan yang hidup bebas. Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan mengambil benda-benda hayati di hutan/kawasan hutan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Jenis hasil utan yang biasa dipungut, seperti: kayu bakar, madu, bambu, rotan, getah-getahan, buah-buahan, dll. Perburuan dan penangkapan satwa liar adalah kegiatan berburu atau menangkap satwa liar dan/atau mengambil bagian-bagiannya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar, misalnya penangkapan ular, buaya, ayam hutan, dll
Jasa Pertanian
Jasa pertanian adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian.

  1. Jasa pertanian tanaman pangan/hortikultura/perkebunan, meliputi: jasa pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, pengendalian jasad pengganggu, pemanenan, dan pasca panen.
  2. Jasa peternakan, meliputi: kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan, pengebirian ternak, kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, jasa pencukuran domba, kegiatan farrier (tukang tapal kuda), jasa perkawinan ternak (pemacekan), jasa penetasan telur.
  3. Jasa perikanan, meliputi: jasa pengolahan lahan, pengendalian jasad pengganggu, sortasi, gradasi, penyewaan sarana penangkapan ikan dengan operatornya, dan uji mutu. 
  4. Jasa kehutanan, meliputi: jasa penebangan, penanaman pohon, pemangkasan ranting, dan lain-lain.

Usaha jasa pertanian mencakup kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak meliputi : Jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator.

Usaha jasa peternakan mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, meliputi: Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan, pengebirian ternak, kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, jasa pencukuran domba, kegiatan farrier (tukang tapal kuda), jasa perkawinan ternak (pemacekan), jasa penetasan telur.

Jasa pemacekan ternak merupakan kegiatan transfer mani/semen ternak ke betina yang dilakukan oleh petugas inseminasi swasta. Jika kegiatan menyuntikkan mani/semen ke betina dilakukan oleh Petugas IB Pemerintah maka disebut sebagai Jasa Pemerintahan (tidak dicakup). Unit usaha yang mengusahakan ternak (termasuk sebagai pejantan dan memproduksi mani/semen) dikategorikan sebagai Usaha Peternakan. Meskipun ada ternak yang digunakan sebagai pejantan, tetapi tujuan pemeliharaannya adalah sebagai pengembangbiakan atau penggemukan atau pembibitan.

Usaha jasa kehutanan mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak meliputi: Jasa reboisasi dan rehabilitasi, pengendalian hama, kegiatan jasa pemanenanatau penebangan kayu, jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.

Usaha jasa perikanan mencakup pengerjaan bagian kegiatan perikanan atas dasar balas jasa atau kontrak, meliputi: Jasa sarana produksi penangkapan ikan, jasa produksi penangkapan ikan, jasa pasca panen penangkapan ikan, jasa sarana produksi budidaya ikan, jasa produksi budidaya ikan, jasa pasca panen budidaya ikan.

Jenis kegiatan jasa pertanian antara lain:

Tanaman Pangan
Hortikultura
Perkebunan
Peternakan
Kehutanan
Perikanan

Baca juga :

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.